Malang, 21 Juli 2026 – Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H., mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator Bagi Hakim Peradilan Agama Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan ini berlangsung mulai 21 Juli hingga 14 Agustus 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 40 hakim dari seluruh Indonesia. Pelatihan diselenggarakan menggunakan metode blended learning sebagai upaya meningkatkan kompetensi hakim dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi. Keikutsertaan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang menjadi bagian dari komitmen penguatan kualitas pelayanan peradilan yang berorientasi pada penyelesaian perkara secara damai.

Pelatihan dibagi ke dalam dua tahapan, yaitu tahap mandiri melalui e-learning pada 21–29 Juli 2026 dan tahap penyampaian materi secara klasikal pada 2–14 Agustus 2026. Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa, 21 Juli 2026, peserta mengikuti orientasi pelatihan mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIB. Selanjutnya peserta melaksanakan pretest pada pukul 10.30–15.00 WIB sebagai pemetaan kemampuan awal sebelum mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran. Setelah itu, peserta mempelajari materi mengenai konteks dan pemahaman umum tentang kedudukan serta peran mediasi dalam penyelesaian perkara di pengadilan, dilanjutkan dengan pengantar mediasi yang mencakup Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, administrasi mediasi di pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, serta mediasi penal.
Seluruh rangkaian pelatihan diikuti secara daring dari Ruang Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Materi yang diberikan dirancang untuk memperkuat kompetensi teknis hakim sebagai mediator bersertifikat sesuai standar Mahkamah Agung. Selain memperdalam aspek regulasi, pelatihan juga menekankan penguasaan teknik komunikasi, negosiasi, dan penyelesaian konflik secara efektif. Kompetensi tersebut diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan mediasi sehingga memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.

Drs. Imam Qozin Bahrowi, M.H., menyampaikan bahwa pelatihan ini menjadi kesempatan berharga untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama. “Sertifikasi mediator tidak hanya menjadi pemenuhan kompetensi profesi, tetapi juga menjadi bekal untuk menghadirkan proses mediasi yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada tercapainya perdamaian bagi para pihak,” ujarnya. Ia berharap ilmu yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, berkualitas, dan berkeadilan.
