Tingkatkan Efektivitas Pelaksanaan Tugas Peradilan, PA Kabupaten Malang dan PN Kepanjen Perkuat Koordinasi Kelembagaan 

Malang, 28 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang memperkuat sinergi antarlembaga peradilan melalui koordinasi bersama Pengadilan Negeri Kepanjen yang membahas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri Kepanjen. Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., dan Panitera Muda Permohonan, Hatta Purnamaraya, S.I.Kom., S.H., M.H., serta Ketua PN Kepanjen, Dr. Ardhi Wijayanto, S.H., M.Hum. Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat komunikasi dan membangun hubungan kelembagaan yang harmonis dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan.

Pembahasan koordinasi difokuskan pada pentingnya komunikasi yang efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga peradilan. Setiap pengadilan memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing yang perlu dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, kedua lembaga diharapkan dapat saling bertukar informasi serta pengalaman yang relevan dengan pelaksanaan tugas kedinasan. Langkah ini juga menjadi upaya untuk memperkuat pemahaman bersama dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang profesional dan akuntabel.

Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyampaikan pentingnya menjaga hubungan baik dan komunikasi berkelanjutan antarlembaga peradilan. “Koordinasi ini menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan sinergi kelembagaan, sehingga masing-masing pengadilan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa hubungan kerja yang baik merupakan salah satu faktor pendukung terciptanya pelaksanaan tugas yang efektif dan profesional. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan sinergi antara PA Kabupaten Malang dan PN Kepanjen dapat terus terjaga.

Melalui koordinasi ini, PA Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus membangun hubungan kelembagaan yang positif dengan PN Kepanjen. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan tanpa mengesampingkan kewenangan masing-masing. Komunikasi yang berkesinambungan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan semangat kolaborasi, kedua lembaga diharapkan terus berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *