Malang, 21 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kinerja satuan kerja melalui koordinasi antar pimpinan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Lobby PA Kabupaten Malang pada pukul 07.45 WIB. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas kedinasan berjalan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan. Selain itu, pembahasan juga menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di lingkungan satuan kerja.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua PA Kabupaten Malang, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., Sekretaris PA Kabupaten Malang, Aryl Zabarrespati, S.E., serta Panitera Muda Permohonan, Hatta Purnamaraya, S.I.Kom., S.H., M.H. Kehadiran jajaran tersebut menunjukkan keterlibatan unsur pimpinan dan kepaniteraan dalam membahas pelaksanaan tugas di lingkungan PA Kabupaten Malang. Masing-masing menyampaikan informasi sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Pembahasan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan satuan kerja.
Wakil Ketua PA Kabupaten Malang, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa selain membahas pelaksanaan tugas, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antar bagian di lingkungan PA Kabupaten Malang. “Komunikasi yang baik diperlukan agar setiap agenda kedinasan dapat dilaksanakan secara terarah dan saling mendukung” ujar beliau. Dengan adanya pembahasan secara langsung, berbagai hal yang muncul dalam pelaksanaan tugas dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas kinerja satuan kerja.

Melalui kegiatan tersebut, PA Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus menjaga pelaksanaan tugas agar berjalan secara optimal dan bertanggung jawab. Pembahasan bersama diharapkan dapat membantu jajaran dalam menentukan langkah yang diperlukan dalam mendukung kinerja satuan kerja. Sinergi antara pimpinan dan jajaran kepaniteraan juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan. Dengan demikian, setiap tugas kedinasan dapat dilaksanakan secara konsisten demi mendukung pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
