Tingkatkan Budaya Antikorupsi, PPPK PA Kabupaten Malang Ikuti E-Learning Pemahaman Gratifikasi

Malang, 26 Juni 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelatihan berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dan dapat diakses secara daring dari lingkungan kerja masing-masing peserta. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai gratifikasi, pencegahan korupsi, serta penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Keikutsertaan aparatur dalam program tersebut merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Peserta dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang mengikuti pelatihan ini terdiri atas Nanik Erma Nuraini, S.T., Dian Maulidah, S.H., Trami Utari, S.H., Anas Makruf Maulidi, S.H., dan Yulianto. Seluruh peserta mengikuti rangkaian pembelajaran secara mandiri melalui platform e-learning yang telah disediakan oleh penyelenggara. Materi yang diberikan mencakup pengertian gratifikasi, ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme pelaporan gratifikasi, hingga upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Dengan metode pembelajaran daring, peserta dapat mengakses materi secara fleksibel tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya menjaga integritas sebagai aparatur negara. Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti evaluasi pembelajaran untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap substansi yang telah dipelajari. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan mampu diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga dapat mencegah terjadinya praktik gratifikasi maupun bentuk penyimpangan lainnya. Dengan demikian, budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran dan akuntabilitas akan semakin tertanam di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

Sekretaris – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi aparatur tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pekerjaan, tetapi juga harus diimbangi dengan penguatan integritas dan etika profesi. Menurut beliau pemahaman yang baik mengenai gratifikasi merupakan bekal penting bagi setiap aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam setiap aspek pelayanan kepada masyarakat serta menjadi teladan bagi rekan kerja lainnya. “Dengan demikian, nilai-nilai antikorupsi dapat tumbuh menjadi budaya organisasi yang kuat dan berkelanjutan” ujar beliau.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *