Malang, 12 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan rapat koordinasi terkait administrasi perkara pada Senin (12/10/2026) pukul 09.00 WIB di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Kholid Darmawan, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., serta Analis Perkara Peradilan Firly Amalia Rafi Ridha, S.H. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan memastikan pengelolaan administrasi perkara berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendorong peningkatan kualitas administrasi untuk mendukung kelancaran proses penyelesaian perkara.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penguatan pelaksanaan administrasi perkara, ketelitian pengelolaan data, serta koordinasi antarpetugas sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Administrasi yang tertib menjadi unsur penting dalam mendukung kelancaran proses peradilan dan penyediaan informasi perkara yang akurat. Selain itu, keselarasan pelaksanaan tugas diperlukan untuk meminimalkan kesalahan administrasi serta menjaga konsistensi data perkara. Dengan koordinasi yang terarah, setiap kendala dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih efektif.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Kholid Darmawan, S.H., M.H., menekankan pentingnya ketelitian dan konsistensi dalam pelaksanaan administrasi perkara. “Administrasi perkara harus dilaksanakan secara tertib, cermat, dan sesuai ketentuan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan dengan baik serta didukung oleh data yang akurat,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi antarpelaksana merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pengelolaan administrasi dan mendukung kelancaran pelayanan peradilan. Oleh karena itu, setiap petugas diharapkan terus meningkatkan kedisiplinan, ketelitian, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen memperkuat tata kelola administrasi perkara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar bagi peningkatan koordinasi dan penyempurnaan pelaksanaan tugas administrasi perkara. Langkah ini juga mendukung upaya mewujudkan proses peradilan yang efektif, transparan, dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan administrasi perkara yang semakin baik, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang optimal kepada masyarakat.
