Malang, 15 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman satuan kerja mengenai tata cara penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan dari Media Center dengan dihadiri Sekretaris Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Buyung Tumanggor, S.Kom., Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Junaidi Syampurno, S.H., serta Operator Perencanaan dan Operator BMN. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI, Marwendi Putra, S.T., M.M., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan petunjuk teknis penyusunan usulan RKBMN mulai dari proses identifikasi kebutuhan, penyusunan dokumen pendukung, hingga mekanisme pengajuan melalui aplikasi yang telah ditetapkan. Narasumber juga mengingatkan pentingnya kesesuaian antara usulan kebutuhan dengan kondisi riil satuan kerja agar proses perencanaan berjalan optimal.
Marwendi Putra, S.T., M.M. menegaskan bahwa penyusunan RKBMN harus didasarkan pada prinsip perencanaan yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan. “Usulan RKBMN harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata, didukung data yang valid, serta selaras dengan arah kebijakan Mahkamah Agung agar pengelolaan Barang Milik Negara semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pengelola BMN, perencana, dan pimpinan satuan kerja untuk menghasilkan usulan yang berkualitas. Arahan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam menyusun perencanaan aset negara secara profesional.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang transparan dan akuntabel. Pengetahuan yang diperoleh akan menjadi acuan dalam penyusunan usulan RKBMN yang tepat sasaran serta sesuai dengan regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sinergi antara unsur kesekretariatan, pengelola BMN, dan perencana diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola aset negara yang mendukung pelayanan peradilan. Dengan perencanaan yang baik, Pengadilan Agama Kabupaten Malang siap mewujudkan pengelolaan BMN yang modern, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi.
