Perkuat Perlindungan Kaum Rentan, Hakim PA Kabupaten Malang Ikuti Bimtek Ditjen Badilag Secara Daring

Malang, 18 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan oleh Subdirektorat Pengembangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Kegiatan dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Seluruh aparatur PA Kabupaten Malang mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Media Center. Bimtek ini mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan”.

Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman aparatur peradilan mengenai penanganan perkara yang melibatkan kelompok rentan berhadapan dengan hukum. Materi bimtek diarahkan pada pentingnya penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender dalam setiap putusan. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berada dalam kondisi rentan. Para peserta mengikuti pemaparan materi secara daring dengan penuh perhatian.

Bimtek menghadirkan YM. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait teknik penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender. Dalam pemaparannya, peserta mendapatkan penguatan mengenai pentingnya perspektif yang tepat dalam menyusun pertimbangan hukum pada putusan. Materi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi aparatur dalam mendukung proses peradilan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak kaum rentan. Kegiatan juga menjadi ruang pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di lingkungan peradilan agama.

Ketua PA Kabupaten Malang – Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan bimtek yang memberikan penguatan bagi aparatur peradilan. Menurutnya, pemahaman mengenai perspektif responsif gender penting untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang memberikan perlindungan terhadap seluruh pihak yang berhadapan dengan hukum. “Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman para aparatur, khususnya para hakim, sehingga pertimbangan hukum dalam putusan semakin cermat dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak kaum rentan,” ujar beliau. Beliau turut berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *