Perkuat Perlindungan Hukum Anak, PA Kab. Malang Ikuti Rapat Koordinasi PTA Surabaya 

Malang, 18 Juni 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Jawa Timur dan dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Rapat dimulai pukul 09.00 WIB dengan tujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif dan berkualitas. Kehadiran peserta dari berbagai satuan kerja menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin optimal.

Dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang, kegiatan diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, para Panitera Muda, serta staf kepaniteraan. Seluruh peserta mengikuti jalannya rapat dengan penuh perhatian dan antusiasme. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi serta membangun kolaborasi yang lebih erat antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk membahas berbagai langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-6518/M.5/Gp/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan. Dalam forum tersebut, berbagai aspek teknis dan administratif dibahas secara mendalam guna memastikan pelaksanaan program dapat berjalan dengan baik. Diskusi juga difokuskan pada penyamaan persepsi antar instansi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh dalam pelaksanaan program tersebut. Dengan adanya koordinasi yang intensif, diharapkan setiap satuan kerja dapat melaksanakan tugasnya secara lebih efektif dan terarah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini memiliki peran penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Menurut beliau kesamaan persepsi dan langkah antar instansi menjadi faktor utama dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perlindungan anak. Beliau juga mengingatkan agar seluruh jajaran kepaniteraan mempersiapkan tindak lanjut hasil rapat secara optimal sehingga pelaksanaan program dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Melalui koordinasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar beliau. 

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *