Malang, 25 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus memberikan ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengenal praktik peradilan secara langsung. Salah satu bentuk kegiatan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan peradilan semu yang diikuti oleh mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Kegiatan ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengembangkan pemahaman mengenai hukum acara sekaligus mengenal tahapan persidangan di lingkungan peradilan agama. Melalui praktik secara langsung, mahasiswa diharapkan dapat menghubungkan materi yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktik peradilan di lapangan.

Kegiatan peradilan semu diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Hakim PA Kabupaten Malang, Drs. Ah. Fudloli, M.H., selaku Dosen Pembimbing Lapangan mahasiswa PKL. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diberikan kesempatan untuk mempraktikkan proses persidangan dengan mengambil peran sesuai dengan skenario yang telah disiapkan. Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses pembelajaran mahasiswa selama melaksanakan PKL di PA Kabupaten Malang.
Melalui peradilan semu, mahasiswa memperoleh pengalaman dalam memahami berbagai tahapan yang terdapat dalam proses persidangan. Mahasiswa tidak hanya mempelajari aspek teori, tetapi juga dilatih untuk memahami peran para pihak dan aparatur peradilan dalam jalannya persidangan. Praktik tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa memahami penerapan hukum acara secara lebih konkret dan sistematis. Selain itu, kegiatan ini juga melatih kesiapan mahasiswa dalam berkomunikasi, mengikuti prosedur persidangan, serta menjalankan peran secara bertanggung jawab.

Drs. Ah. Fudloli, M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan memberikan arahan dan pendampingan selama pelaksanaan peradilan semu. Beliau mengarahkan mahasiswa agar memperhatikan setiap tahapan persidangan serta memahami tata cara pelaksanaan persidangan yang sesuai dengan ketentuan. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa selama menjalani program PKL. “Dengan adanya bimbingan langsung dari praktisi peradilan, mahasiswa diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan hukum acara di lingkungan peradilan agama” ujar beliau.
