Malang, 4 September 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara guna memperoleh gambaran langsung mengenai objek perkara. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Ah. Fudloli, M.H., bersama Hakim Anggota Drs. Muhammad Zainuri, M.H. dan Wahib Latukau, S.HI., serta didampingi Panitera Pengganti Samino, S.Kom., M.H. Pelaksanaan pemeriksaan turut didampingi oleh perangkat Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan di lokasi.

Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan meninjau secara langsung objek yang menjadi bagian dari perkara, sehingga majelis hakim dapat memperoleh informasi faktual mengenai kondisi objek di lapangan. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan pengamatan dan pencocokan terhadap objek perkara berdasarkan data serta keterangan yang diperlukan dalam proses persidangan. Kehadiran perangkat desa turut membantu memberikan informasi terkait kondisi dan keberadaan objek sesuai dengan pengetahuan administratif di wilayah setempat. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara cermat dan objektif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ketua Majelis, Drs. Ah. Fudloli, M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam membantu majelis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek perkara. “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek perkara, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan majelis dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif,” ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan di lapangan juga menjadi sarana untuk memastikan kesesuaian antara objek yang diperiksa dengan keterangan dan data yang disampaikan dalam persidangan. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara lebih cermat, transparan, dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Desa Sumbersekar tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya menjaga kualitas proses pemeriksaan perkara dengan mengedepankan ketelitian dan objektivitas. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi dengan perangkat desa juga menjadi bagian dari dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas peradilan di lapangan. Langkah ini menegaskan komitmen PA Kabupaten Malang dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi para pencari keadilan
