Malang, 23 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Sesi 2 Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara virtual melalui aplikasi YouTube pada Kamis (23/7) pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., Wakil Ketua Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., para Panitera Muda, serta Panitera Pengganti. Bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama ini mengangkat tema “Penguatan Pemahaman Sita dan Eksekusi Demi Terwujudnya Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan Bagi Pencari Keadilan.” Sesi kedua menjadi lanjutan pembahasan materi teknis guna memperdalam pemahaman aparatur peradilan agama terhadap pelaksanaan sita dan eksekusi secara tepat sesuai ketentuan hukum.

Pada sesi kedua, narasumber menguraikan berbagai permasalahan yang sering muncul dalam praktik sita dan eksekusi serta langkah-langkah penyelesaiannya berdasarkan regulasi dan yurisprudensi. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya ketelitian administrasi, koordinasi antarunit kerja, serta kehati-hatian dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi. Pembahasan disampaikan melalui studi kasus sehingga peserta dapat memahami penerapan teori dalam praktik peradilan. Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur peradilan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas secara profesional dan akuntabel.
Praktisi hukum sekaligus narasumber, Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan sita dan eksekusi tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga oleh ketelitian dan integritas aparatur peradilan. “Pelaksanaan sita dan eksekusi harus mengedepankan ketepatan prosedur, profesionalisme, dan rasa keadilan. Aparatur peradilan dituntut memahami setiap aspek hukum agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkapnya. Materi yang disampaikan menjadi bekal penting bagi peserta dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan perkara di lapangan. Diskusi interaktif pada akhir sesi turut memperkaya pemahaman peserta terhadap berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi.

Keikutsertaan dalam Sesi 2 bimbingan teknis ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang teknis yudisial. Penguatan kompetensi aparatur menjadi bagian dari strategi peningkatan mutu pelayanan kepada para pencari keadilan. Melalui kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tersebut, diharapkan seluruh peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendukung terwujudnya peradilan yang modern, berkualitas, dan berorientasi pada pelayanan prima.
