Pengadilan Agama Kabupaten Malang Ikuti Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital 

Malang, 21 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Seminar Nasional dan Call for Papers bertema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah” pada Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PA Kabupaten Malang, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H. Kegiatan dilaksanakan secara daring dari Ruang Kerja Wakil Ketua PA Kabupaten Malang. Seminar ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan Universitas Islam Indonesia.

Seminar nasional tersebut menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., serta Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. sebagai narasumber. Pembahasan difokuskan pada perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah seiring dengan pesatnya transformasi digital dan perubahan dinamika kewenangan peradilan. Materi yang disampaikan memberikan perspektif strategis bagi aparatur peradilan dalam menghadapi kompleksitas perkara ekonomi syariah. Hal tersebut sekaligus memperkuat pemahaman mengenai prospek pembentukan dan pengembangan Peradilan Niaga Syariah.

Dalam pemaparannya, Dr. H. Imron Rosyadi menekankan pentingnya kesiapan peradilan dalam merespons perkembangan ekonomi syariah yang semakin dinamis. “Peradilan Agama harus terus meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya agar mampu memberikan penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ungkapnya. Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut menghadirkan karakteristik baru dalam hubungan hukum dan transaksi ekonomi yang perlu dipahami secara komprehensif oleh aparatur peradilan. Pemahaman tersebut diperlukan agar proses penyelesaian perkara tetap memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.

Keikutsertaan Wakil Ketua dan seluruh Hakim PA Kabupaten Malang dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas aparatur dalam menangani dinamika penyelesaian sengketa ekonomi syariah di era digital. Selain memperluas wawasan, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperoleh perspektif akademis dan praktis mengenai arah perkembangan kewenangan Peradilan Agama. Pengetahuan yang diperoleh selanjutnya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, PA Kabupaten Malang berkomitmen mewujudkan peradilan yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum ekonomi syariah.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *