Malang, 13 Mei 2026. Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek perkara sengketa harta bersama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dimulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim. Pelaksanaan pemeriksaan setempat dilakukan dengan meninjau langsung lokasi obyek sengketa guna memastikan kondisi riil di lapangan.
Adapun objek sengketa yang diperiksa berupa perusahaan milik mantan suami isteri yang menjadi pihak dalam perkara. Majelis hakim mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan keberadaan, kondisi, dan status obyek sengketa tersebut. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing. Dengan pemeriksaan langsung, majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan komprehensif terhadap obyek perkara.
Ketua Majelis Hakim – Drs. H. Abd. Rouf, M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat memiliki peran penting dalam mendukung ketepatan pertimbangan hukum majelis. Beliau memandang bahwa pemeriksaan langsung ke lapangan membantu hakim untuk mengidentifikasi objek sengketa secara benar dan tepat. Beliau menjelaskan bahwa kesesuaian antara dokumen perkara dengan kondisi nyata di lapangan menjadi hal yang sangat penting dalam proses pembuktian. “Dengan demikian, putusan yang nantinya dihasilkan diharapkan dapat mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak” ujar beliau.

Selain melakukan pengecekan terhadap lokasi perusahaan, majelis hakim juga memastikan batas-batas serta kondisi fisik obyek sengketa sesuai dengan keterangan dalam berkas perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara teliti dan objektif demi menjaga kualitas pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama. Para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan serta menjelaskan bagian-bagian objek yang menjadi pokok sengketa. Suasana pemeriksaan berlangsung tertib dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi.
Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas dan berkeadilan. Langkah turun langsung ke lapangan menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Pemeriksaan setempat juga menjadi wujud kehati-hatian majelis hakim dalam menggali fakta hukum secara langsung. Dengan proses pemeriksaan yang cermat, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan secara adil, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
