Malang, 03 Agustus 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek perkara yang berlokasi di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi dan letak objek yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sebagai salah satu upaya mendukung terwujudnya putusan yang objektif dan berkeadilan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib serta mengedepankan prinsip profesionalisme dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H., selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan peninjauan secara langsung terhadap objek perkara untuk memastikan kesesuaian antara fakta di lapangan dengan keterangan yang telah disampaikan selama persidangan. Kegiatan ini turut melibatkan para pihak yang berperkara agar proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka dan transparan. Dengan demikian, seluruh fakta yang ditemukan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara.
Selama pemeriksaan berlangsung, majelis hakim mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan objek perkara, mulai dari letak, batas-batas, kondisi fisik, hingga informasi lain yang relevan dengan pokok sengketa. Hasil pemeriksaan dicatat sebagai bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan selanjutnya. Pemeriksaan setempat menjadi langkah penting untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang ada. Melalui proses tersebut, diharapkan putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting dalam memperoleh kepastian fakta atas objek perkara yang disengketakan. Beliau menyampaikan bahwa setiap temuan di lapangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Proses pemeriksaan harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, serta biaya ringan” ujar beliau. Beliau juga mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif sehingga jalannya pemeriksaan dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif.
