Menuju Birokrasi yang Adaptif dan Berintegritas, Aparatur PA Kabupaten Malang Ikuti Sesi Dialog Kebijakan PANRB 2026

Malang, 02 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya memperkuat pemahaman aparatur terhadap kebijakan reformasi birokrasi yang menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Analis Perkara Peradilan – Firly Amalia RR, S.H., dalam sesi dialog daring “Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026”. Kegiatan tersebut diikuti mulai pukul 13.30 WIB dan berlangsung di Ruang Kesekretariatan PA Kabupaten Malang. Keikutsertaan ini menjadi sarana bagi aparatur untuk memperoleh informasi dan pemahaman lebih lanjut mengenai arah kebijakan reformasi birokrasi pada tahun 2026.

Kegiatan menghadirkan narasumber Bapak Agus Uji Hantara yang memberikan penjelasan serta menjawab berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan kebijakan PANRB. Pembahasan dalam sesi tersebut berkaitan dengan implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2026. Materi yang disampaikan menjadi penting bagi aparatur karena reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mendorong perubahan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh perspektif mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

Sekretaris PA Kabupaten Malang – Aryl Zabarrespati, S.E., menyampaikan bahwa implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2026 memiliki keterkaitan erat dengan upaya peningkatan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat. “Kebijakan reformasi birokrasi perlu diterjemahkan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk melalui penyederhanaan proses kerja, peningkatan profesionalisme aparatur, serta penguatan pelayanan yang transparan dan akuntabel” ujar beliau. Di lingkungan PA Kabupaten Malang, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui pelayanan yang mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta terus berorientasi pada peningkatan kualitas layanan peradilan. Dengan demikian, reformasi birokrasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi memberikan dampak nyata terhadap pengalaman masyarakat dalam memperoleh pelayanan.

Melalui keikutsertaan dalam sesi dialog kebijakan PANRB 2026, PA Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan nasional di bidang reformasi birokrasi. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dan diselaraskan dengan pelaksanaan tugas serta kebutuhan pelayanan di lingkungan PA Kabupaten Malang. Reformasi birokrasi diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola yang semakin efektif sekaligus memperkuat kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat. Dengan semangat perubahan dan peningkatan berkelanjutan, PA Kabupaten Malang terus berupaya mewujudkan birokrasi peradilan yang profesional, adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *