Komitmen Perluas Akses Edukasi Hukum melalui Penyuluhan Pencegahan Perkawinan Anak di Kecamatan Pagelaran

Malang, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang di Kantor Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewenangan Pengadilan Agama serta pentingnya pencegahan perkawinan anak. Penyuluhan menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., sebagai narasumber. Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh informasi hukum yang akurat sekaligus edukasi mengenai dampak hukum dan sosial dari perkawinan anak.

Dalam pemaparannya, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H. menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan menangani berbagai perkara di bidang hukum keluarga Islam, seperti perkawinan, waris, wakaf, hibah, wasiat, ekonomi syariah, dan perkara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memberikan pemahaman mengenai kewenangan lembaga peradilan, materi juga menitikberatkan pada pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak melalui peran keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat. Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias serta aktif mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang sering dihadapi di lingkungan mereka. Diskusi berlangsung interaktif sehingga materi dapat dipahami secara komprehensif oleh seluruh peserta.

Muhammad Nasir, S.Ag., M.H. menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami fungsi Pengadilan Agama sekaligus bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan anak demi mewujudkan generasi yang sehat, berkualitas, dan terlindungi secara hukum,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi wujud sinergi antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses informasi hukum hingga ke tingkat desa sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Edukasi yang diberikan juga menjadi langkah preventif dalam menekan angka perkawinan anak serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang edukatif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *