Malang, 19 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan rapat koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malang terkait analisis kerusakan gedung arsip, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung pukul 11.30 WIB dan diikuti Sekretaris PA Kabupaten Malang, Aryl Zabarrespati, S.E., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Junaidi Syampurno, S.H., serta Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Achmad Fendi Suprasetyo, S.SI. Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengajuan revisi anggaran untuk mendukung penanganan dan perbaikan gedung arsip. Pertemuan menjadi langkah awal untuk memperoleh analisis teknis sebagai dasar perencanaan tindak lanjut yang tepat dan terukur.

Pembahasan difokuskan pada kondisi fisik gedung arsip serta kebutuhan analisis teknis terhadap tingkat kerusakan yang terjadi. Analisis tersebut diperlukan agar rencana penanganan dapat disusun berdasarkan kondisi aktual dan kebutuhan prioritas gedung. Sekretaris PA Kabupaten Malang, Aryl Zabarrespati, S.E., menyampaikan bahwa koordinasi dengan instansi teknis diperlukan untuk memastikan pengajuan revisi anggaran memiliki dasar yang jelas. “Kami membutuhkan analisis yang objektif dan terukur agar rencana penanganan gedung arsip dapat disusun secara tepat serta menjadi dasar dalam pengajuan revisi anggaran,” ujarnya.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Junaidi Syampurno, S.H., turut menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang didukung data dan kondisi teknis yang akurat. Sementara itu, Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Achmad Fendi Suprasetyo, S.SI., menyampaikan bahwa hasil analisis akan menjadi salah satu bahan pendukung dalam proses perencanaan dan pengajuan anggaran. Koordinasi dengan PUPR diharapkan dapat memberikan gambaran teknis yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan perbaikan gedung arsip. “Perencanaan anggaran harus didukung data yang valid sehingga setiap kebutuhan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ungkap Junaidi.

Melalui koordinasi tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmen untuk menjaga kondisi sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan tugas, khususnya gedung arsip. Keberadaan gedung arsip yang layak menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan dokumen dan administrasi secara aman, tertib, dan berkelanjutan. Hasil analisis teknis selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dalam proses pengajuan revisi anggaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan perencanaan yang matang dan sinergi bersama instansi terkait, PA Kabupaten Malang terus berupaya mewujudkan pengelolaan sarana prasarana yang efektif dan mendukung kinerja pelayanan peradilan.
