Edukasi Hukum Sejak Dini, Hakim PA Kabupaten Malang Jelaskan Dinamika Perkara Dispensasi Kawin kepada Mahasiswa PKL

Malang, 26 Mei 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar kegiatan edukasi hukum terhadap mahasiswa PKL yang dilaksanakan di Galeri Prestasi pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim PA Kabupaten Malang – Wahib Latukau, S.HI. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai praktik penanganan perkara di lingkungan peradilan agama, khususnya perkara dispensasi kawin. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa terkait dinamika hukum yang terjadi di masyarakat.

Dalam pemaparannya, Wahib Latukau, S.HI. menjelaskan bahwa perkara dispensasi kawin merupakan salah satu perkara yang cukup sering diajukan ke pengadilan agama. Beliau menerangkan bahwa dispensasi kawin diajukan ketika calon mempelai belum memenuhi batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hakim dalam memeriksa perkara tersebut tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan mental, pendidikan, kondisi sosial, dan masa depan anak. “Oleh karena itu, setiap perkara dispensasi kawin harus ditangani secara hati-hati dan penuh pertimbangan demi kepentingan terbaik bagi anak” tegas beliau.

Selain menjelaskan prosedur dan pertimbangan hukum, Wahib Latukau, S.HI. turut memberikan arahan kepada mahasiswa agar memahami bahwa tugas hakim bukan sekadar memutus perkara, melainkan juga menjaga nilai keadilan dan kemaslahatan masyarakat. Beliau menekankan pentingnya integritas, objektivitas, dan kepekaan sosial dalam dunia peradilan. Menurut beliau, mahasiswa hukum perlu memahami realitas yang terjadi di lapangan agar memiliki sudut pandang yang lebih luas terhadap persoalan hukum. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan mahasiswa dapat menjadi generasi hukum yang profesional dan beretika.

Melalui kegiatan edukasi hukum ini, PA Kab. Malang berkomitmen mendukung pengembangan pengetahuan dan pengalaman mahasiswa di bidang hukum. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara dunia pendidikan dan lembaga peradilan. Selain itu, edukasi hukum kepada mahasiswa juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi pengadilan agama. Untuk kedepannya, PA Kab. Malang berkomitmen terus menghadirkan kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi generasi muda dan masyarakat luas.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *