Dukung Transformasi Digital Peradilan, PA Kabupaten Malang Ikuti Finalisasi Penyusunan Buku Eksekusi Elektronik 

Malang, 15 September 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Zoom Meeting dalam rangka finalisasi penyusunan Buku Eksekusi Elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Penyusun Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan diikuti dari Media Center PA Kabupaten Malang. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya mendukung penyempurnaan pedoman pelaksanaan eksekusi perkara secara elektronik di lingkungan peradilan agama. Kegiatan diikuti oleh Ketua PA Kabupaten Malang Drs. Amar Hujantoro, M.H., Panitera Muda Gugatan Idha Nur Habibah, S.H., M.H., dan Jurusita Pengganti Yoni Bayu Suprayogo, A.Md.

Finalisasi penyusunan buku tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan substansi, mekanisme, serta kebutuhan teknis dalam pelaksanaan eksekusi elektronik. Penyusunan pedoman yang komprehensif diharapkan dapat memberikan acuan yang lebih jelas bagi aparatur peradilan dalam menjalankan tahapan eksekusi. Selain itu, buku eksekusi elektronik diharapkan mampu mendukung penerapan teknologi dalam proses administrasi dan pelayanan perkara. Langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang modern, efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. menekankan pentingnya penyusunan buku sebagai pedoman bersama dalam mendukung implementasi eksekusi elektronik. “Finalisasi buku ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang jelas, aplikatif, dan mampu memberikan keseragaman dalam pelaksanaan eksekusi elektronik di lingkungan peradilan agama,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi keterlibatan satuan kerja dalam memberikan masukan untuk menyempurnakan materi yang disusun oleh Tim Penyusun PTA Surabaya. Masukan dari satuan kerja dinilai penting agar pedoman yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, PA Kabupaten Malang terus menunjukkan komitmen untuk mendukung penguatan transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Partisipasi aparatur dalam proses finalisasi juga menjadi bentuk kontribusi terhadap penyusunan regulasi dan pedoman yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Hasil penyusunan buku diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan eksekusi elektronik yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel. Dengan demikian, transformasi digital dapat semakin memperkuat kualitas administrasi perkara sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern dan berintegritas.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *