Malang, 22 September 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti rapat koordinasi penyelesaian pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah pada Master Aset Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula KPKNL Malang. Rapat koordinasi diikuti oleh Operator SIMAN sebagai bagian dari upaya memastikan data BMN tercatat secara akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi serta dokumen yang tersedia. Pemutakhiran data ini dalam rangka pembentukan peta spasial BMN secara nasional dan kelengkapan pensertipikatan BMN.

Rapat koordinasi membahas penyelesaian pemutakhiran data aset tanah yang tercatat pada Master Aset SIMAN. Operator SIMAN melakukan koordinasi dan verifikasi terhadap data yang memerlukan penyesuaian agar informasi aset dapat tersaji secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut mencakup pencermatan data aset serta kesesuaian informasi dengan dokumen administrasi BMN. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas pengelolaan data aset di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
“Pemutakhiran data BMN merupakan bagian penting dalam mewujudkan administrasi aset yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Operator SIMAN Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Koordinasi dengan KPKNL Malang diperlukan untuk menyamakan data dan menyelesaikan setiap permasalahan yang ditemukan dalam proses pemutakhiran. Dengan data yang valid, pengelolaan BMN dapat dilakukan secara lebih efektif dan mendukung kebutuhan administrasi satuan kerja. “Kami akan terus memastikan data aset diperbarui sesuai ketentuan dan kondisi yang sebenarnya,” tambahnya.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam rapat koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola BMN secara berkelanjutan. Penyelesaian pemutakhiran data tanah pada Master Aset SIMAN diharapkan dapat mendukung tersedianya basis data aset yang tertib dan terintegrasi. Selain memperkuat akuntabilitas administrasi, langkah tersebut juga mendukung pengelolaan aset negara yang transparan dan efektif. Melalui koordinasi yang berkesinambungan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendorong pengelolaan BMN yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
