Malang, 29 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendorong penguatan sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya mendukung layanan perlindungan perempuan dan anak. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., dalam kegiatan Konsolidasi Lintas Sektor: Inisiasi Kolaborasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya merespons eskalasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta angka perkawinan anak di Kabupaten Malang.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh LAKPESDAM PC Fatayat NU Kabupaten Malang tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Bertempat di Hotel Regent Kota Malang, kegiatan mempertemukan perwakilan dari berbagai unsur dan lembaga yang memiliki perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak. PA Kabupaten Malang turut berpartisipasi melalui Panitera Muda Hukum Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung layanan yang lebih terintegrasi.
Konsolidasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk menyusun rujukan terpadu (referral pathway) sebagai salah satu instrumen dalam memperkuat mekanisme pendampingan bagi perempuan dan anak. Selain itu, kegiatan juga bertujuan mensinkronisasi program pencegahan berbasis komunitas serta memperbarui direktori layanan dan kontak darurat lintas lembaga. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas alur rujukan ketika masyarakat membutuhkan layanan perlindungan dan pendampingan. Dengan adanya koordinasi yang lebih terstruktur, masing-masing lembaga dapat memahami peran dan dukungannya dalam mekanisme layanan terpadu.

Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H menyampaikan bahwa partisipasi PA Kabupaten Malang dalam kegiatan ini juga sejalan dengan pentingnya membangun jejaring antar lembaga dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. “Sebagai salah satu institusi yang berperan dalam penyelesaian perkara di bidang hukum keluarga, PA memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan yang menyangkut perempuan, anak, dan keluarga. Karena itu, komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman dan koordinasi layanan” tegas beliau. Melalui konsolidasi tersebut, diharapkan terbangun kolaborasi yang dapat mendukung penanganan persoalan secara lebih terarah dan terpadu.
