Tingkatkan Kompetensi Teknis Yudisial, Pengadilan Agama Kabupaten Malang Ikuti Pelatihan Klasikal Panitera Pengganti Gelombang 2 

Malang, 14 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Panitera/Panitera Pengganti Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang 2 secara klasikal yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) pukul 08.00 WIB tersebut diikuti oleh Rizky Ananda Putri, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti PA Kabupaten Malang, bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung RI atau Mahkamah Agung Corporate University. Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi teknis yudisial aparatur kepaniteraan di lingkungan peradilan agama. Keikutsertaan tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme aparatur dalam mendukung pelaksanaan tugas peradilan.

Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terbagi dalam dua tahapan pembelajaran. Tahap pertama berupa pembelajaran mandiri melalui e-learning pada 6–9 Oktober 2026, sedangkan tahap kedua berupa penyampaian materi secara klasikal pada 11–17 Oktober 2026. Metode ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk mempelajari materi secara mandiri sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka. Perpaduan kedua metode tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran dan memperdalam pemahaman peserta terhadap materi teknis yudisial.

Rizky Ananda Putri, S.H., M.H., mengikuti pelatihan ini sebagai bentuk pengembangan kompetensi dalam menjalankan tugas Panitera Pengganti. “Pelatihan teknis yudisial menjadi kesempatan penting untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas kepaniteraan, meningkatkan ketelitian dalam mendukung proses persidangan, serta memperkuat profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam mendukung kelancaran persidangan dan administrasi perkara. Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, aparatur diharapkan mampu menjalankan tugas secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam pelatihan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Penguatan kompetensi Panitera Pengganti menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga ketertiban administrasi perkara dan mendukung proses persidangan yang efektif. Hasil pembelajaran diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Upaya ini sejalan dengan komitmen PA Kabupaten Malang untuk mewujudkan peradilan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *