Malang, 16 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendorong peningkatan pemahaman aparatur terhadap upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Yoni Bayu Suprayogo, A.Md., dalam sesi dialog kebijakan yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Kabupaten Malang mulai pukul 13.30 WIB. Partisipasi dalam kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam memahami kebijakan dan strategi pencegahan korupsi.

Dalam sesi dialog tersebut, peserta memperoleh pemaparan dari Nadjamuddin Mointang selaku narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Materi membahas peran KemenPAN RB dalam mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pembahasan juga memberikan gambaran mengenai berbagai langkah pencegahan korupsi yang perlu didukung melalui penguatan tata kelola pemerintahan. Pemaparan tersebut menjadi sarana bagi aparatur untuk memperluas wawasan mengenai kebijakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Bapak Nadjamuddin Mointang menyampaikan bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya memastikan berbagai aksi pencegahan korupsi tidak berhenti pada pemenuhan indikator administratif. “Upaya pencegahan juga perlu diarahkan pada perubahan proses kerja, penguatan tata kelola, serta penutupan celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi” ujar beliau. Dalam materi yang disampaikan, turut dibahas perkembangan capaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian PANRB. Pemahaman tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan wawasan bagi aparatur dalam menjalankan tugas secara transparan dan berintegritas.

Keikutsertaan Jurusita Pengganti dalam dialog kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk terus memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada integritas. Sebagai bagian dari aparatur peradilan, pemahaman mengenai pencegahan korupsi penting untuk diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Nilai integritas perlu diwujudkan melalui kepatuhan terhadap ketentuan, profesionalitas, serta komitmen untuk memberikan pelayanan secara transparan. Dengan demikian, setiap aparatur dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.
