Malang, 4 September 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara secara langsung di lapangan. Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Ah. Fudloli, M.H., bersama Hakim Anggota Drs. Muhammad Zainuri, M.H. dan Wahib Latukau, S.HI., serta didampingi Panitera Pengganti Samino, S.Kom., M.H. Pelaksanaan pemeriksaan turut didampingi oleh perangkat Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, guna mendukung kelancaran pemeriksaan objek perkara. Kehadiran majelis hakim secara langsung di lokasi menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemeriksaan perkara dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan peninjauan dan pengamatan secara langsung terhadap objek yang menjadi bagian dari perkara. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi faktual sekaligus mencermati kesesuaian antara objek di lapangan dengan data dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Perangkat Desa Ngijo turut mendampingi jalannya kegiatan dengan memberikan dukungan administratif dan informasi yang diperlukan selama pemeriksaan berlangsung. Seluruh rangkaian Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dalam proses peradilan.
Ketua Majelis, Drs. Ah. Fudloli, M.H., menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat memiliki peran penting dalam membantu majelis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek perkara. “Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek perkara, sehingga majelis memiliki gambaran yang lebih jelas dan faktual sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara,” ujarnya. Menurutnya, pemeriksaan langsung di lapangan dapat membantu memastikan fakta mengenai objek perkara dapat diketahui secara lebih komprehensif. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang dilakukan secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Desa Ngijo, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas proses pemeriksaan perkara. Hasil pemeriksaan setempat selanjutnya menjadi salah satu bahan yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi dengan perangkat desa juga menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan di wilayah Kabupaten Malang. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen PA Kabupaten Malang untuk mewujudkan proses peradilan yang profesional, objektif, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan bagi para pencari keadilan.
