Dukung Pengelolaan BMN Akuntabel, PA Kabupaten Malang Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Temuan BPK Oleh BUA Mahkamah Agung

Malang, 7 September 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Tindak Lanjut Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan aset tetap dan persediaan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tersebut berlangsung secara daring dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada pukul 09.00 WIB. PA Kabupaten Malang diwakili oleh Sekretaris Aryl Zabarrespati, S.E., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Junaidi Syampurno, S.H., serta Staf Keuangan Nabila Ghina Nugraha, A.Md. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman satuan kerja terhadap rencana dan mekanisme tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam agenda tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai petunjuk teknis yang menjadi acuan dalam menindaklanjuti temuan BPK atas pengelolaan BMN. Pembahasan mencakup rencana, mekanisme, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan satuan kerja terhadap temuan yang berkaitan dengan aset tetap dan persediaan. Materi tersebut diharapkan dapat memberikan keseragaman pemahaman dalam proses inventarisasi, penatausahaan, dan penyelesaian tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Keikutsertaan PA Kabupaten Malang sekaligus menunjukkan komitmen dalam mendukung pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Aryl Zabarrespati, S.E., menyampaikan bahwa pemahaman terhadap mekanisme tindak lanjut temuan BPK diperlukan untuk memastikan setiap rekomendasi dapat ditangani secara tepat dan terukur. “Kami akan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan memastikan pengelolaan aset tetap dan persediaan di satuan kerja dilakukan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Menurutnya, koordinasi antara unsur kesekretariatan dan pengelola BMN menjadi hal penting agar setiap proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal tersebut juga diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan BMN di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen memperkuat tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan BMN. Hasil sosialisasi akan menjadi bahan bagi jajaran terkait dalam melakukan evaluasi dan menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Upaya tersebut diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan administrasi serta memastikan aset tetap dan persediaan tercatat, terkelola, dan dipertanggungjawabkan secara optimal. Dengan tata kelola BMN yang semakin tertib dan akuntabel, PA Kabupaten Malang terus mendukung terwujudnya administrasi peradilan yang profesional dan berintegritas.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *