Pastikan Fakta Objek Perkara, PA Kabupaten Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Sukoanyar

Malang, 28 Agustus 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek perkara yang berlokasi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memastikan kondisi dan keberadaan objek perkara secara langsung di lapangan. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang bersama Panitera Pengganti serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara. Kehadiran Majelis Hakim di lokasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai objek yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan Setempat dilakukan dengan mencermati kondisi fisik objek perkara, termasuk letak, batas-batas, serta keadaan objek sebagaimana yang diterangkan dalam proses persidangan. Pemeriksaan secara langsung di lapangan menjadi langkah penting untuk membantu Majelis Hakim memperoleh fakta yang objektif dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Ketua Majelis Hakim – Drs. Ah. Fudloli, M.H., memberikan arahan kepada seluruh pihak agar kegiatan Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan tertib, objektif, dan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Beliau menekankan pentingnya memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak, dokumen yang diajukan, dan kondisi nyata objek perkara. “Pemeriksaan Setempat harus dilakukan secara teliti agar Majelis Hakim memperoleh gambaran yang jelas mengenai objek perkara sesuai kondisi sebenarnya,” ujar beliau. Arahan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Pemeriksaan Setempat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya memastikan setiap perkara diperiksa secara cermat, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan terhadap objek perkara secara langsung juga menjadi bentuk komitmen peradilan dalam menghadirkan proses persidangan yang profesional dan berorientasi pada keadilan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung Majelis Hakim dalam menghasilkan putusan yang tepat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. PA Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang PASTI BISA—Profesional, Akuntabel, Santun, Transparan, Inovatif, Bermartabat, Integritas, Semangat, dan Amanah.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *