Malang, 7 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Pelayanan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang pada Jumat (7/8) pukul 08.00 WIB. Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan” tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo Kav. 2, Kepanjen. Pengadilan Agama Kabupaten Malang diwakili oleh Wakil Ketua Muhammad Nasir, S.Ag., M.H. sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan publik yang terintegrasi. Forum ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, evaluasi, dan rekomendasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Malang.

Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan implementasi prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya membangun komunikasi antara penyelenggara layanan dengan para pemangku kepentingan. Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, penyederhanaan proses layanan, hingga penguatan sinergi lintas instansi. Kehadiran Pengadilan Agama Kabupaten Malang diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan akibat putusan pengadilan. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan solusi untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Harry Setia Budi, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan sarana penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. “Forum Konsultasi Publik menjadi ruang kolaborasi antara penyelenggara layanan dan para pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa masukan dari seluruh peserta forum akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan standar pelayanan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, sinergi antarinstansi merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam Forum Konsultasi Publik ini mencerminkan komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi lintas sektor. Sinergi antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan semakin memperkuat integrasi layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hasil forum akan menjadi dasar pengembangan kerja sama dan inovasi pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus mendukung terwujudnya pelayanan yang prima, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
