Optimalkan Layanan Berbasis Teknologi, PA Kabupaten Malang Fasilitasi Mediasi Secara Elektronik dalam Persidangan Teleconference

Malang, 05 Agustus 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern melalui pelaksanaan mediasi secara elektronik dalam persidangan teleconference. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang telah tersedia. Mediasi elektronik ini difasilitasi sebagai bentuk kerja sama antar-pengadilan untuk mendukung proses penyelesaian perkara yang efektif dan efisien. Melalui pemanfaatan teknologi, para pihak tetap dapat mengikuti tahapan mediasi tanpa harus hadir secara fisik di lokasi yang sama.

Pelaksanaan mediasi secara elektronik dilakukan antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Pengadilan Agama Balikpapan melalui jaringan teleconference. Seluruh proses berlangsung dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku mengenai pelaksanaan persidangan dan mediasi berbasis elektronik. Fasilitas ini menjadi solusi bagi para pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang sehingga proses penyelesaian perkara dapat tetap berjalan tanpa terkendala jarak. Kehadiran teknologi informasi dalam layanan peradilan juga semakin memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat dan mudah.

Selama pelaksanaan mediasi, para pihak dapat berkomunikasi secara langsung dengan mediator melalui media teleconference layaknya pertemuan tatap muka. Seluruh tahapan mediasi tetap mengedepankan asas kerahasiaan, musyawarah, dan upaya perdamaian sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dukungan perangkat teknologi yang memadai turut memastikan komunikasi berjalan dengan baik sehingga proses mediasi dapat berlangsung secara efektif. Inovasi ini menjadi salah satu bentuk transformasi digital yang terus dikembangkan dalam lingkungan peradilan agama.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa pemanfaatan fasilitas mediasi secara elektronik merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. “Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan secara optimal untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Beliau berharap fasilitas ini dapat semakin mempermudah proses penyelesaian perkara, khususnya bagi para pihak yang berdomisili di luar daerah atau memiliki keterbatasan untuk hadir secara langsung di persidangan” ujar beliau. Beliau turut berharap sinergi antar-pengadilan dalam pelaksanaan layanan berbasis teknologi terus ditingkatkan guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *