Wujudkan Pemeriksaan yang Komprehensif, PA Kabupaten Malang Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung

Malang, 03 Agustus 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) terhadap objek perkara yang berlokasi di Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam proses persidangan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek perkara yang disengketakan. Pemeriksaan setempat dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi riil di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan mengedepankan prinsip profesionalisme serta objektivitas.

Pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H., selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut. Dalam pelaksanaannya, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara dengan disaksikan oleh para pihak yang berperkara. Kegiatan ini bertujuan memperoleh data dan fakta yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara. Kehadiran majelis hakim di lokasi menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam menghadirkan proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.

Dalam arahannya, Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H. menegaskan bahwa pemeriksaan setempat memiliki peran penting dalam memberikan gambaran yang utuh mengenai objek perkara sehingga majelis hakim dapat memperoleh keyakinan sebelum menjatuhkan putusan. Beliau juga mengingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung serta menghormati setiap tahapan persidangan. Menurutnya, objektivitas, ketelitian, dan profesionalisme merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan setempat. “Dengan demikian, proses peradilan dapat berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak” tegas beliau.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang berkualitas dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Setiap tahapan persidangan dilaksanakan secara cermat sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat. Pemeriksaan setempat menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap putusan didasarkan pada fakta yang lengkap dan objektif. Dengan semangat integritas dan pelayanan prima, Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus menghadirkan proses peradilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *