Malang, 30 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Perkara pada Kamis (30/7/2026) pukul 13.00 WIB di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., didampingi Wakil Ketua Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., dan Panitera Kholid Darmawan, S.H., M.H. Rapat diikuti oleh para hakim serta panitera muda sebagai upaya menyamakan persepsi dalam percepatan penyelesaian perkara. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen satuan kerja untuk menjaga kualitas pelayanan peradilan yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Rapat koordinasi membahas berbagai aspek penyelesaian perkara, mulai dari progres penanganan perkara hingga langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara tepat waktu. Selain melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, peserta juga mendiskusikan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian perkara. Setiap peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan solusi guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara. Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan tercipta kesamaan langkah dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang berkualitas.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi seluruh unsur pengadilan. “Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyatukan komitmen, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap perkara dapat diselesaikan secara tepat waktu tanpa mengurangi kualitas putusan maupun pelayanan kepada para pencari keadilan,” ujar beliau. Menurutnya, komunikasi yang baik antarbagian akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja penyelesaian perkara. Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk terus menjaga profesionalisme, integritas, dan semangat kolaborasi dalam menjalankan tugas.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam memperkuat tata kelola penyelesaian perkara yang efektif dan berorientasi pada pelayanan prima. Sinergi antara pimpinan, hakim, dan kepaniteraan diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelesaian perkara secara berkelanjutan. Hasil rapat akan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga target kinerja satuan kerja dapat tercapai secara optimal. Dengan koordinasi yang berkesinambungan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang optimistis dapat terus menghadirkan layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
