Malang, 29 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Kinerja Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (SIKAP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Gresik secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (29/7) pukul 13.00 WIB. Kegiatan yang diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., dan Wakil Ketua, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H. Sosialisasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman satuan kerja mengenai implementasi SIKAP sebagai instrumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan peradilan yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan.

SIKAP merupakan inovasi yang dikembangkan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja hakim dalam memenuhi hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. Melalui sistem tersebut, satuan kerja dapat mengetahui persentase putusan hakim yang memuat amar mengenai nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah anak sebagai indikator perlindungan hukum. Berdasarkan data tahun 2026, capaian kinerja pemenuhan hak perempuan dan anak telah mencapai 96 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh putusan perkara yang relevan telah memuat amar mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak secara optimal.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini memberikan pemahaman yang semakin komprehensif mengenai pentingnya penguatan implementasi SIKAP di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap putusan memberikan perlindungan hukum yang adil dan berpihak kepada perempuan serta anak. “SIKAP menjadi sarana yang efektif untuk mengukur sekaligus meningkatkan kualitas putusan hakim dalam menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak. Kami berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih demi mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua PA Kab. Malang. Ia juga menegaskan bahwa capaian kinerja sebesar 96 persen merupakan motivasi untuk terus melakukan penyempurnaan layanan peradilan.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang semakin memperkuat komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung perlindungan hak perempuan dan anak. Peningkatan kualitas putusan hakim diharapkan berjalan seiring dengan penguatan sistem pemantauan berbasis teknologi informasi yang akuntabel dan terukur. Implementasi SIKAP juga menjadi wujud nyata pelaksanaan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan agama. Dengan sinergi dan komitmen seluruh aparatur, Pengadilan Agama Kabupaten Malang optimis mampu terus menghadirkan layanan peradilan yang profesional, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
