Malang, 24 Juli 2026, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti sosialisasi tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Mahkamah Agung yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dimulai pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh Operator BMN PA Kabupaten Malang sebagai peserta yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset pada satuan kerja. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai penerapan standar barang dan standar kebutuhan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, peserta memperoleh informasi mengenai kebijakan terbaru serta pedoman teknis dalam perencanaan dan pengelolaan BMN.

Materi sosialisasi membahas prinsip penyusunan standar barang dan standar kebutuhan sebagai acuan dalam pengadaan, penggunaan, dan pengelolaan aset negara di lingkungan Mahkamah Agung. Narasumber juga menjelaskan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan riil satuan kerja dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pembahasan turut mencakup langkah-langkah penyusunan usulan kebutuhan BMN secara efektif dan akuntabel. Dengan demikian, setiap satuan kerja diharapkan mampu mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, efisien, dan sesuai regulasi.
Operator BMN Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara aktif melalui sesi pemaparan materi dan tanya jawab. Kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memperdalam pemahaman terhadap implementasi standar barang dan standar kebutuhan BMN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. “Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penyusunan standar barang dan standar kebutuhan BMN sehingga dapat menjadi pedoman dalam mendukung pengelolaan aset yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan,” penyampaian Bapak Marwendi, salah satu pemateri dalam kegiatan ini. Penjelasan tersebut menjadi bekal penting bagi operator BMN dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam sosialisasi ini merupakan wujud komitmen untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola Barang Milik Negara. Pengetahuan yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menyusun perencanaan kebutuhan BMN secara lebih tepat dan terukur. Selain itu, hasil sosialisasi diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan pengelolaan aset yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab. Melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Mahkamah Agung.
