Malang, 22 Juli 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Mediasi yang bertempat di Ruang Media Center pada pukul 13.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, didampingi Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Monitoring dan evaluasi diikuti oleh mediator non hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dalam pelaksanaan mediasi.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan mediasi yang telah berjalan sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi para mediator dalam mendamaikan para pihak yang berperkara. Berbagai aspek dibahas secara komprehensif, mulai dari tingkat keberhasilan mediasi, kendala dalam proses mediasi, hingga strategi untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian. Forum ini juga menjadi wadah bagi para mediator untuk saling berbagi pengalaman, praktik baik, serta solusi atas berbagai dinamika yang ditemui selama menjalankan tugas. Dengan evaluasi yang berkelanjutan, kualitas layanan mediasi diharapkan semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Drs. Amar Hujantoro, M.H., menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian penting dari proses penyelesaian perkara yang harus terus dioptimalkan. Beliau mengajak seluruh mediator untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, kesabaran, dan kemampuan komunikasi dalam memfasilitasi tercapainya perdamaian antara para pihak. Ketua juga menekankan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil didamaikan, tetapi juga dari kualitas proses mediasi yang memberikan rasa keadilan, kenyamanan, dan kepercayaan kepada para pencari keadilan. “Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mediator harus terus dilakukan agar pelaksanaan mediasi semakin efektif dan berkualitas” tegas beliau.

Menutup kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang berharap monitoring dan evaluasi ini dapat menjadi sarana pembelajaran bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Beliau menegaskan bahwa setiap mediator memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Dengan komitmen seluruh mediator untuk terus mengembangkan kompetensi dan menjaga integritas, tingkat keberhasilan mediasi diharapkan semakin meningkat dari waktu ke waktu. Pengadilan Agama Kabupaten Malang turut berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan mediasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
