PA Kabupaten Malang Wujudkan Eksekusi yang Humanis melalui Penyerahan Kembali Barang Eksekusi

Malang, 26 Juni 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penyerahan kembali barang eksekusi yang tidak laku dalam proses lelang. Kegiatan tersebut diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penyerahan barang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme. Suasana kegiatan berlangsung tertib, kondusif, serta mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang humanis kepada para pihak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Malang selaku PIC Penjual Lelang Eksekusi – Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., serta kuasa hukum pemohon eksekusi – Mursalim N., S.H. Kehadiran para pihak menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyerahan kembali barang eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan berita acara penyerahan. Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam setiap pelaksanaan tugas yudisial maupun administrasi peradilan.

Barang yang diserahkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas satu unit sepeda motor Yamaha Xabre dan seperangkat sound system. Penyerahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan pelaksanaan lelang dinyatakan selesai sesuai prosedur yang berlaku. Setiap tahapan penyerahan didokumentasikan sebagai bagian dari tertib administrasi pelaksanaan eksekusi. Dengan demikian, hak dan kewajiban para pihak dapat terpenuhi secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan kembali barang eksekusi merupakan bagian dari rangkaian akhir proses eksekusi yang harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut beliau setiap proses eksekusi tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga harus mengedepankan pelayanan yang berkeadilan dan menghormati hak-hak para pihak. Oleh karena itu, seluruh tahapan dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. “Pendekatan yang humanis diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan” ujar beliau.

Melalui pelaksanaan penyerahan kembali barang eksekusi ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen mewujudkan proses peradilan yang efektif, profesional, dan berintegritas. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang baik antara aparatur pengadilan dengan para pihak yang terlibat dalam proses eksekusi. Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan semangat pelayanan prima, setiap pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *