Malang, 18 Juni 2026 – Aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman e-learning KPK pada 18–20 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Junaidi Syampurno, S.H. – Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Djazilatur Rachmach, S.H., M.H. – Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Fuad Hamid Aldjufri, S.H., M.H. – Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pelaksanaan e-learning dilakukan dari lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai bagian dari upaya penguatan integritas aparatur peradilan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi serta langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan kerja.

Program e-learning ini menghadirkan materi yang membahas definisi gratifikasi, bentuk-bentuk gratifikasi yang dilarang, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran ketentuan. Melalui pembelajaran daring, peserta memperoleh akses terhadap materi yang disusun langsung oleh KPK. Selain memberikan pemahaman konseptual, kegiatan ini juga menyajikan berbagai studi kasus yang relevan dengan tugas dan fungsi aparatur negara. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi gratifikasi sejak dini dan mengambil langkah yang tepat sesuai peraturan yang berlaku.

Junaidi Syampurno, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan. “Pemahaman yang baik mengenai gratifikasi merupakan bekal penting bagi setiap aparatur dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui partisipasi aktif dalam E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pencegahan korupsi yang digagas KPK. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kapasitas aparatur di bidang integritas diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada para pencari keadilan. Dengan semangat integritas yang terus dijaga, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berupaya mewujudkan peradilan yang agung dan terpercaya.
