Malang, 09 Juni 2026. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Drs. Amar Hujantoro, M.H. menjadi narasumber utama dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Jeru, Kecamatan Turen. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan salah satu bagian dari upaya Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Penyuluhan hukum diselenggarakan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan peradilan agama. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan mudah dipahami mengenai berbagai persoalan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan penyuluhan diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Jeru yang antusias mengikuti jalannya acara. Dalam suasana yang interaktif, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai layanan yang tersedia di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Selain itu, masyarakat juga memperoleh penjelasan terkait prosedur berperkara, layanan bantuan hukum, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Materi yang disampaikan dirancang agar mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran lembaga peradilan di tengah masyarakat. Menurut beliau pemahaman hukum yang baik akan membantu masyarakat dalam mengambil keputusan yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum. Beliau juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi dan akses terhadap keadilan. “Oleh karena itu, kegiatan edukasi hukum perlu terus dilakukan secara berkelanjutan hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat” tegas beliau.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain memberikan pemahaman hukum, penyuluhan turut menjadi sarana membangun komunikasi yang baik antara lembaga peradilan dan masyarakat. Dengan sinergi yang terus terjalin, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa terkecuali.
