Malang, 13 Mei 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadiri kegiatan pertemuan Kepala KUA se-Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Kepala KUA Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang pada pukul 09.00 WIB. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pelayanan hukum dan administrasi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menghadirkan dua narasumber, yakni Hakim PA Kabupaten Malang – Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H., serta Panitera Muda Gugatan – Idha Nur Habibah, S.H., M.H.

Perwakilan PA Kab. Malang menyampaikan materi terkait prosedur persidangan dan administrasi perkara yang berkaitan dengan pelayanan pada Kantor Urusan Agama. Lebih lanjut, agenda kegiatan membahas terkait pemanggilan saksi hasil sidang di Pengadilan Agama serta penetapan hasil sidang. Para peserta yang terdiri dari Kepala KUA se-Kabupaten Malang tampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan pembahasan terkait praktik pelayanan di lapangan.
Hj. Enik Faridaturrohmah, M.H., dalam arahannya menyampaikan pentingnya ketelitian dalam pembuktian kutipan akta nikah, duplikat buku nikah, maupun penggantian buku nikah dalam perkara yang diajukan di pengadilan. Beliau memandang bahwa dokumen perkawinan merupakan alat bukti penting yang harus dipastikan keabsahan dan kesesuaiannya. Beliau menegaskan bahwa validitas dokumen sangat memengaruhi proses pemeriksaan perkara di persidangan. “Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara KUA dan Pengadilan Agama perlu terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan hukum yang tertib dan akurat” ujar beliau.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen membangun kolaborasi yang harmonis bersama Kementerian Agama Kabupaten Malang. Sinergi antara lembaga peradilan dan KUA menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum keluarga Islam. Kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi informasi dan penguatan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku. Diharapkan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Malang.
