Pengambilan Salinan Putusan Atau Penetapan

Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan

Diambil Sendiri: 
Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan);
Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil):
a.Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan  bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara.
b.Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/Advokat / Pengacara:
a.Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan/Penetapan.
b.Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan/Penetapan
Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar :
a.Legislasi Salinan Putusan    Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b.Legislasi Salinan PenetapanRp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c.Biaya Salinan @ lembar     Rp.      500,- (tiga ratus rupiah)/lembar setiap lembar.
Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.