DUPATARI

Pengadilan Agama Kabupaten Malang mempunyai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat pencari keadilan tentang status kependudukan. Inovasi ini hasil kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberi nama DUPATARI (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet). Dengan adanya inovasi tersebut maka para pihak berperkara dapat melakukan perubahan status KK dan KTP pasca perceraian di Pengadilan Agama dengan cara:

1. Pengajuan dapat dilakukan setelah proses sidang selesai dan Akta Cerai sudah jadi

2. Datang ke loket 8 PA Kab. Malang dengan membawa:

  • Kartu Keluarga Asli
  • KTP Asli
  • Fotocopy Akta Cerai
  • Jika pindah desa/alamat/pisah KK maka disertai surat pengantar pindah dan blanko pisah KK dari desa

3. Menunggu petugas Dinas Dukcapil untuk segera memproses perubahan status tersebut ke dalam database

4. Datang ke PA Kab. Malang dengan membawa Akta Cerai asli saat pengambilan KK dan KTP yang baru

Inovasi yang telah dijalankan sekitar 1 tahun yang lalu tersebut membawa dampak positif yang signifikan bagi para pihak berperkara karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk datang ke kantor Dinas Dukcapil karena semua telah tertangani dengan baik di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang.