Tingkatkan Kompetensi Aparatur, Pengadilan Agama Kabupaten Malang Perkuat Pemahaman Pedoman Administrasi dan Teknis Peradilan 

Malang, 5 November 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan melalui kegiatan Bedah Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (05/11/2026) pukul 14.00 WIB tersebut bertempat di Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., selaku narasumber, serta diikuti oleh para hakim, panitera muda, dan staf kepaniteraan. Bedah buku ini menjadi sarana penguatan pemahaman terhadap pedoman pelaksanaan administrasi dan teknis peradilan guna mendukung keseragaman penerapan ketentuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengulas berbagai ketentuan dalam Buku II yang menjadi pedoman penting bagi aparatur peradilan, khususnya dalam pelaksanaan administrasi perkara dan teknis yudisial. Pembahasan dilakukan dengan menitikberatkan pada pemahaman substansi aturan, kesesuaian prosedur, serta penerapannya dalam praktik pelayanan dan penanganan perkara. Drs. Amar Hujantoro, M.H. menegaskan bahwa penguasaan terhadap pedoman teknis merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan tugas aparatur peradilan. “Setiap aparatur harus memahami dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan administrasi dan teknis peradilan berjalan secara tertib, tepat, dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pembahasan materi dan diskusi mengenai berbagai ketentuan yang berkaitan dengan tugas masing-masing peserta. Para hakim, panitera muda, dan staf kepaniteraan diberikan kesempatan untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi terhadap penerapan pedoman dalam pelaksanaan tugas. Melalui diskusi tersebut, berbagai aspek administrasi dan teknis peradilan dapat dikaji secara lebih komprehensif berdasarkan kebutuhan praktik di lingkungan satuan kerja. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi acuan bersama dalam meminimalkan kekeliruan prosedur serta meningkatkan ketepatan pelaksanaan administrasi perkara.

Melalui kegiatan Bedah Buku II ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kompetensi sumber daya manusia dan menjaga kualitas penyelenggaraan peradilan. Penguatan kapasitas aparatur menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Pemahaman yang selaras terhadap pedoman teknis diharapkan mampu mendukung terciptanya administrasi perkara yang tertib serta proses peradilan yang berkualitas. Dengan semangat belajar dan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berupaya mempertahankan kinerja terbaik sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan peradilan yang unggul kepada masyarakat.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *