Malang, 27 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Kabupaten Malang menggelar Rapat Tim Penanganan Benturan Kepentingan pada Selasa (27/10/2026) pukul 08.00 WIB di Ruang Ketua PA Kabupaten Malang. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., didampingi Wakil Ketua, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., serta diikuti seluruh anggota tim. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur dan mencegah potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Langkah ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola peradilan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Dalam rapat tersebut, tim membahas pentingnya mengenali, mencegah, dan menangani potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas pelaksanaan tugas. Setiap aparatur diharapkan mampu membedakan kepentingan pribadi dengan tanggung jawab kedinasan agar tidak menimbulkan konflik dalam pengambilan keputusan. Koordinasi antarangggota tim juga diperlukan untuk memastikan upaya pencegahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pembahasan ini, PA Kabupaten Malang berupaya memperkuat pengawasan internal serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Ketua PA Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., menegaskan bahwa integritas merupakan landasan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. “Setiap aparatur harus mampu menjaga profesionalisme, menghindari benturan kepentingan, dan mengutamakan kepentingan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab setiap pegawai dalam mengidentifikasi potensi benturan kepentingan sejak dini. Dengan komitmen bersama, potensi penyimpangan diharapkan dapat dicegah sehingga pelaksanaan tugas berlangsung secara objektif dan bertanggung jawab.

Melalui rapat ini, PA Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan. Penanganan benturan kepentingan menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan dan menjaga kepercayaan publik. Seluruh aparatur diharapkan senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Upaya tersebut diharapkan mendukung penguatan Zona Integritas dan peningkatan kualitas pelayanan publik di PA Kabupaten Malang.
