Malang, 13 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti hari pertama Bimbingan Teknis Mandiri Calon Panitera Pengganti di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2026 secara daring pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Media Center PA Kabupaten Malang dan diikuti oleh Sekretaris Aryl Zabarrespati, S.E., Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan Achmad Fendi Suprasetyo, S.SI, serta aparatur PA Kabupaten Malang. Pada hari pertama, peserta memperoleh materi yang berkaitan dengan tugas kepaniteraan, hukum materiil, dan hukum acara Peradilan Agama. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur dalam mendukung administrasi perkara yang profesional dan berkualitas.

Materi pertama mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti serta Kode Etik disampaikan oleh Drs. Arifin, M.H. Selanjutnya, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., menyampaikan materi Hukum Materiil Peradilan Agama, sedangkan materi Hukum Acara Peradilan Agama disampaikan oleh Sulhan, S.H., M.H. Ketiga materi tersebut memberikan penguatan pengetahuan mengenai tanggung jawab kepaniteraan, dasar hukum penyelesaian perkara, serta prosedur beracara di lingkungan Peradilan Agama. Pembekalan ini diharapkan dapat membantu peserta memahami peran Panitera Pengganti dalam mendukung kelancaran proses persidangan dan administrasi perkara.
Keikutsertaan aparatur PA Kabupaten Malang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen satuan kerja untuk terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi, kode etik, serta hukum acara menjadi bekal penting bagi aparatur dalam menjalankan tugas secara cermat dan bertanggung jawab. “Penguatan kompetensi melalui bimbingan teknis sangat penting agar aparatur memiliki pemahaman yang memadai tentang tugas kepaniteraan, menjunjung tinggi kode etik, dan mampu mendukung pelaksanaan administrasi perkara secara profesional,” demikian pesan yang dapat menjadi penekanan dalam kegiatan ini. Dengan bekal tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Bimbingan teknis mandiri ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 13–15 Oktober 2026, secara daring. PA Kabupaten Malang berharap materi yang diperoleh pada hari pertama menjadi landasan bagi peserta untuk mengikuti rangkaian pembelajaran berikutnya dengan optimal. Peningkatan kompetensi aparatur diharapkan turut mendukung ketertiban administrasi perkara, kelancaran persidangan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan pengembangan kompetensi, PA Kabupaten Malang terus berupaya mewujudkan aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan prima.
