Malang, 17 September 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melalui Tim Eksekusi melaksanakan konstatering terhadap objek perkara yang berlokasi di wilayah Desa Gondanglegi Kulon. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kantor Desa Gondanglegi Kulon sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi perkara. Konstatering dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai objek yang akan menjadi bagian dari proses eksekusi. Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi upaya untuk memastikan kesesuaian antara objek perkara dengan kondisi yang terdapat di lapangan.

Kegiatan konstatering dipimpin oleh Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. selaku Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam pelaksanaannya, beliau didampingi oleh Hatta Purnamaraya, S.I.Kom., S.H., M.H. dan Muh. Dicky Fardiansyah, S.H. selaku saksi. Tim melaksanakan pemeriksaan dengan memperhatikan kondisi dan letak objek sebagaimana yang menjadi bagian dari perkara. Proses tersebut dilakukan secara cermat agar setiap informasi mengenai objek dapat dicatat dengan baik.
Eris Yudo Hendarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung tertibnya pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. “Melalui pemeriksaan secara langsung, Tim Eksekusi dapat memperoleh gambaran faktual mengenai objek perkara sebelum proses eksekusi dilanjutkan” ujar beliau. Pelaksanaan kegiatan juga mencerminkan kehati-hatian aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi dan kepastian dalam setiap tahapan pelaksanaan putusan.

Dengan terlaksananya konstatering di Desa Gondanglegi Kulon, Pengadilan Agama Kabupaten Malang terus berkomitmen melaksanakan setiap tahapan eksekusi secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil konstatering selanjutnya menjadi bagian dari bahan pelaksanaan tahapan eksekusi berikutnya. Tim Eksekusi diharapkan dapat terus menjaga profesionalitas dan ketelitian dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan. Melalui proses yang terukur dan akuntabel, PA Kabupaten Malang berupaya memberikan pelayanan peradilan yang transparan dan berorientasi pada kepastian hukum.
