Malang, 10 September 2026. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H., menghadiri rapat koordinasi Korwil se-Jawa Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarperadilan. Kegiatan tersebut diikuti oleh dari ruang panitera pada pukul 08.30 WIB. Rapat dilaksanakan sebagai wadah untuk membahas berbagai hal terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan di lingkungan peradilan agama. Kehadiran dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen PA Kabupaten Malang untuk terus mengikuti perkembangan dan penguatan tata kelola kepaniteraan.

Rapat Korwil se-Jawa Timur menjadi ruang koordinasi bagi satuan kerja peradilan agama dalam menyamakan pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan pelaksanaan tugas. Melalui forum tersebut, peserta dapat menyampaikan berbagai informasi, masukan, maupun pengalaman yang berkaitan dengan pelaksanaan administrasi perkara. Pertukaran informasi diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang kepaniteraan. Dengan demikian, koordinasi antarwilayah dapat terus terjaga dan berjalan secara efektif.
Dalam pelaksanaannya, rapat juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi serta membangun keselarasan dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan. Koordinasi yang baik diperlukan untuk mendukung administrasi perkara yang tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, forum Korwil dapat menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas sekaligus mencari langkah penyelesaiannya. Hal tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin optimal bagi masyarakat.

Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Kholid Darmawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa koordinasi antar satuan kerja memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas kepaniteraan. “Komunikasi dan berbagi pengalaman melalui forum Korwil dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan” ujar beliau. Setiap informasi dan hasil pembahasan yang diperoleh diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja kepaniteraan di PA Kabupaten Malang. Komitmen untuk terus berbenah diperlukan agar pelayanan administrasi perkara dapat diberikan secara profesional dan akuntabel.
