Batas Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dalam Memeriksa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Objek Harta Warisan
Oleh
Wahib Latukau, S.H.I.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Batas Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dalam Memeriksa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Atas Objek Harta Warisan
Oleh
Wahib Latukau, S.H.I.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Pengadilan Agama Kabupaten Malang Klas IA
Jalan Raya Mojosari No.77
Kepanjen, Kab. Malang,
Jawa Timur 65163
(0341) 399192
(0341) 399194
[email protected]
[email protected]
Lokasi Kantor