Probolinggo, 10 Juli 2026. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Drs. Amar Hujantoro, M.H., hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Hukum se-Koordinator Wilayah Malang yang diselenggarakan di Probolinggo. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Wawasan Keilmuan dan Kompetensi Teknis Yudisial yang Berkeadilan dalam Mewujudkan Peradilan Agama yang Bermartabat.” Forum tersebut menjadi wadah strategis bagi aparatur peradilan agama untuk memperdalam pemahaman hukum sekaligus memperkuat kompetensi teknis yudisial dalam menghadapi dinamika penanganan perkara. Kehadiran Ketua PA Kab. Malang sebagai narasumber menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.

Diskusi hukum ini dihadiri oleh para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta aparatur teknis dari Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Malang. Jalannya kegiatan dipandu oleh moderator, Dr. H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Probolinggo. Dengan suasana diskusi yang interaktif, para peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam praktik peradilan. Forum tersebut menjadi sarana yang efektif dalam membangun kesamaan persepsi terhadap penerapan hukum di lingkungan peradilan agama.
Dalam pemaparannya, Drs. Amar Hujantoro, M.H. menyampaikan berbagai materi yang berkaitan dengan penguatan kompetensi teknis yudisial, pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum, serta upaya mewujudkan putusan yang berkeadilan dan berkualitas. Beliau menekankan bahwa peningkatan kapasitas aparatur harus dilakukan secara berkelanjutan melalui forum ilmiah, diskusi, maupun pembelajaran bersama. Menurutnya, harmonisasi pemahaman hukum di antara aparatur peradilan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta yang semakin memperkaya pembahasan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Kabupaten Malang juga menyampaikan bahwa tantangan perkembangan hukum menuntut aparatur peradilan untuk terus meningkatkan wawasan keilmuan dan kemampuan analisis dalam memutus perkara. Beliau berharap forum diskusi hukum seperti ini dapat menjadi media berbagi pengetahuan, pengalaman, serta solusi atas berbagai persoalan hukum yang berkembang di lingkungan peradilan agama. Selain itu, hasil diskusi diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga tercipta putusan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Komitmen untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensi merupakan bagian penting dalam mewujudkan peradilan agama yang modern dan bermartabat.
Melalui penyelenggaraan Diskusi Hukum se-Koordinator Wilayah Malang, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam membina dan meningkatkan kualitas aparatur peradilan agama di wilayah Jawa Timur. Partisipasi Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai narasumber menjadi bukti kepercayaan sekaligus apresiasi atas kompetensi yang dimiliki dalam bidang teknis yudisial. Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi, menyatukan persepsi, serta meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan pembelajaran berkelanjutan, seluruh peserta berkomitmen mewujudkan peradilan agama yang berintegritas, berkeadilan, dan semakin bermartabat.
