Malang, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang di Kantor Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kamis (9/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 14.30 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyebarluasan informasi mengenai layanan dan kewenangan Pengadilan Agama. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Nasir, S.Ag., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Penyuluhan diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga yang antusias memperoleh pemahaman hukum secara langsung.

Dalam penyampaiannya, Muhammad Nasir memaparkan berbagai kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari perkara perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, sedekah, hingga ekonomi syariah. Ia juga menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur berperkara dan layanan peradilan yang tersedia. Peserta diberikan kesempatan berdialog secara interaktif untuk menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan hukum yang dihadapi. Suasana diskusi berlangsung aktif sehingga materi yang disampaikan dapat dipahami dengan lebih baik oleh seluruh peserta.
Muhammad Nasir menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama kepada masyarakat di luar ruang sidang. “Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya serta mengetahui peran dan kewenangan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Pengadilan Agama secara optimal apabila menghadapi persoalan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan agama. Edukasi hukum yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang dalam memperluas akses edukasi hukum hingga tingkat desa. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus menghadirkan program penyuluhan hukum sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta masyarakat yang semakin sadar hukum serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
