Malang, 12 Juni 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., mengikuti kegiatan Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Grand Mercure Malang Mirama, Jumat (12/6/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Koordinator Malang. Pembinaan ini bertujuan menyatukan persepsi seluruh aparatur peradilan agar kebijakan, pedoman, dan prinsip hukum dapat diterapkan secara seragam dan konsisten di seluruh lingkungan peradilan. Melalui kegiatan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan terpercaya.

Dalam arahannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan tiga komponen utama pembinaan yang meliputi Pembinaan Teknis Yudisial, Pembinaan Organisasi dan Administrasi, serta Pembinaan Disiplin dan Kode Etik. Selain itu, beliau menekankan pentingnya rasa syukur sebagai fondasi integritas aparatur peradilan yang diwujudkan melalui peningkatan kinerja, integritas, dan pengabdian tulus kepada masyarakat. Mahkamah Agung juga menegaskan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas, penyimpangan etik, maupun praktik pelayanan transaksional. “Integritas merupakan harga mati bagi seluruh aparatur peradilan, sehingga tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan dalam bentuk apa pun,” tegas Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas dan profesionalisme. Seluruh satuan kerja diminta menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan secara serius guna mewujudkan tata kelola yang baik. Materi pembinaan juga menyoroti perkembangan hukum nasional, termasuk implementasi KUHP Nasional, adaptasi regulasi Mahkamah Agung, pembentukan Indonesian Financial Center (IFC), dan penguatan peran Indonesia dalam sistem hukum modern. Pengadilan di seluruh Indonesia didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola agar selaras dengan standar internasional serta memperkuat kepercayaan publik.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Drs. Amar Hujantoro, M.H., menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan seluruh materi pembinaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. “Pembinaan ini menjadi penguatan bagi kami untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus menjunjung tinggi kesederhanaan, kehormatan jabatan, kebijaksanaan dalam bermedia sosial, serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Melalui pembinaan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang semakin optimis dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
