Tingkatkan Akurasi Pemeriksaan Perkara, PA Kabupaten Malang Gelar Pemeriksaan Setempat di Dusun Lambangsari

Malang, 05 Juni 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara Waris Hibah yang berlokasi di Desa Majangtengah, Dusun Lambangsari, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh mengenai objek yang menjadi pokok sengketa. Pemeriksaan setempat merupakan sarana bagi majelis hakim untuk mencocokkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara lebih akurat dan komprehensif.

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Drs. H. Shobirin, M.H. selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Turut hadir dalam kegiatan ini anggota majelis hakim, panitera pengganti, para pihak yang berperkara, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kehadiran seluruh unsur yang terlibat bertujuan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar di lokasi objek sengketa.

Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Ketua Majelis Hakim – Drs. H. Shobirin, M.H., memberikan arahan kepada seluruh pihak yang hadir agar mengikuti rangkaian kegiatan dengan tertib, kooperatif, dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Beliau menegaskan bahwa pemeriksaan setempat dilaksanakan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan faktual mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara, sehingga majelis hakim dapat memahami kondisi sebenarnya di lapangan. “Oleh karena itu, para pihak diminta untuk menunjukkan letak, batas-batas, dan kondisi objek sengketa secara jelas serta menyampaikan keterangan yang jujur dan sesuai dengan fakta yang diketahui” ujar beliau. Beliau berharap seluruh hasil pemeriksaan yang diperoleh di lokasi dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dan komprehensif bagi majelis hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus perkara waris hibah secara adil, tepat, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Fakta-fakta yang diperoleh secara langsung dari lapangan diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dan menghasilkan putusan yang berkualitas. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen majelis hakim dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta fakta yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan pemeriksaan yang cermat dan menyeluruh, diharapkan perkara waris hibah yang sedang diperiksa dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *