Malang, 21 Mei 2026 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja (Tukin) 13 Tahun 2026 pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait proses pengajuan Tukin 13 agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi keuangan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Nabila Ghina Nugraha, A.Md., selaku Operator Keuangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan langsung dari Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E., Kepala Subbagian Pembayaran Gaji pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Narasumber memaparkan prosedur pengajuan Tukin 13, mekanisme verifikasi data, hingga tahapan penyelesaian administrasi pembayaran. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait kendala teknis yang dihadapi dalam proses pengajuan.
Dalam pemaparannya, Juwan Jusliawan Al-Fauz menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan dalam pengajuan tunjangan kinerja. “Pengajuan Tukin harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan agar proses pencairan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar seluruh operator keuangan memastikan kelengkapan dokumen sebelum proses pengajuan dilakukan. Dengan pemahaman yang baik, pengelolaan administrasi pembayaran diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi keuangan. Pendampingan teknis yang diperoleh diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pengajuan Tukin 13 Tahun 2026 di satuan kerja. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur dalam bidang administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Pengadilan Agama Kabupaten Malang dapat terlaksana secara profesional, tertib, dan transparan.
